DPR DESAK PEMERINTAH TINDAK TEGAS MENTERI AGAMA

30-09-2009 / KOMISI VIII

Ketua Panitia Angket Penyelenggaraan Ibadah Haji Zulkarnaen Djabar dalam laporannya pada Sidang Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (29/9) mendesak Presiden (Pemerintah) untuk memberikan tindakan tegas kepada Menteri Agama RI (periode 2004-2009).

 

Menurut Zulkarnaen, Menteri Agama selaku penanggung jawab atas kesalahan dan kegagalan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1427 H/2006 M yang menyebabkan kelaparan di Arafah dan Mina dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1429 H/2008 M yang menyebabkan carut marut pemondokan dan transportasi di Makkah.

 

            Diterangkan oleh  Zulkarnaen, bahwa struktur kelembagaan penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi tidak sesuai dengan beban tugas, fungsi, dan kebutuhan yang harus ditangani, penyelenggaraan haji di Arab Saudi tidak ditangani oleh SDM yang berkompeten dan memiliki kualitas sesuai bidang tugas yang diberikan, serta tidak didukung oleh peraturan perundang-undangan yang memadai dan pola koordinasi lintas sektoral yang jelas.

 

            “Panitia Angket Penyelenggaraan Ibadah Haji DPR menyatakan  pemerintah telah gagal melaksanakan kewajibannya dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1427 H/2006 M dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1429 H/2008 M “,  tegas Zulkarnaen.

 

Hal ini disebabkan karena pemerintah belum memiliki sistem yang baku atas penyelenggaraan ibadah haji, sehingga  menyebabkan manajemen penyelenggaraan haji dikelola secara tidak sistematik

 

            Diakhir laporannya Zulkarnaen menerangkan, Panitia Angket Haji DPR memandang perlu adanya amandemen Undang-undang No.13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji khususnya pengaturan terhadap keterlibatan kalangan profesional dan masyarakat dalam penyelenggaraan haji, serta perlunya Rancangan Undang-undang tentang Lembaga Keuangan Haji.

 

            Panitia Angket Haji DPR juga menyatakan, apabila dalam kurun waktu selama 2-3 tahun ke depan penyelenggaraan ibadah haji Indonesai tidak mengalami perbaikan secara signifikan, maka dipandang perlu disusun Rancangan Undang-undang tentang Kelembagaan Penyelenggaraan Ibadah Haji. (sc)

BERITA TERKAIT
Program Makan Bergizi Gratis Butuh Rp 71 Triliun, Solusi Pendanaan Jadi Sorotan
20-01-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Program andalan pemerintahan Prabowo-Gibran, Makan Bergizi Gratis (MBG) disediakan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) sebesar...
Sigit Purnomo: Penggunaan Dana Zakat Harus Transparan dan Tepat Sasaran
17-01-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI, Sigit Purnomo, menanggapi wacana penggunaan dana zakat untuk mendukung program unggulan pemerintah,...
Kunjungan ke Madinah, Fikri Faqih Dorong BPKH Optimalkan Peran di Layanan Haji dan Umroh
17-01-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menyampaikan sejumlah harapan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)...
Kesepakatan Haji RI dan Arab Saudi Diteken, Kuota Haji 2025 Tetap 221.000 Jamaah
16-01-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi akhirnya menandatangani kesepakatan kerjasama untuk penyelenggaraan haji 2025. Salah satu poin kesepakatan...